Sejarah Jasa Konsultan Pajak
Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan“accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.
Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.
Pengertian Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak.
- Warga Negara Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Pusdiklat Pajak). Ujian ini dilaksanakanan paling sedikit 2 kali dalam setahun yang meliputi Sertifikat A, B dan C.
Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini :
- Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
- Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
- USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi
- Pancasila
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh Pasal 22/23/26
- PPN dan SPT Masa PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- BM/PBB/BPHTB
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Orang Pribadi (1770)
- Kode Etik Profesi
Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan
- Pancasila
- PPh Badan
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh Pasal 22/23/26
- PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- BM/PBB/BPHTB
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Badan
- SPT Masa PPN
- Kode Etik Profesi
Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional
- PPh Badan
- PPh Pasal 21 dan SPT 1721
- PPh pasal 22/23/26
- PPN
- KUP/PPSP/BPSP
- Perpajakan Internasional
- Akuntansi Perpajakan
- SPT PPh Badan
- SPT Masa PPN
- Kode Etik Profesi
1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.
2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.
3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi
4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak
Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).
5. Jasa Penanganan Kasus Perpajakan
Jasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).
6. Jasa Review Perpajakan
Jasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia
- Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.
- Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan.
- Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
- Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana.
- Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa.
- Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.
Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.
sumber : http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3990
http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12
http://kamissore.blogspot.com/2010/06/sejarah-jasa-konsultan-pajak.html
0 comments:
Post a Comment