Melihat kondisi profesi akuntansi dan peranannya di Indonesia sampai saat ini, maka profesi akuntan memiliki beberapa keunggulan :
- kemudahan dalam memsuki dan meraih peluang kerja.
- kesempatan untuk meningkatkan kualitas profesi melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 serta pendidikan profesi berkelanjutan.
- keleluasan dalam menentukan pilihan profesi (akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, akuntan pendidik).
Leo Helbert dalam artikelnya di The GAO Review (Fall 1972,p 31) dengan judul Growth of Accountability Knowledge 1775-1975 menjelaskan perkembangan akuntansi sebagai berikut.
Tahun 1775
Pada tahun ini mulai dikenal pembukuan baik yang single entry maupun yang double entry.
Tahun 1800
Pada tahun ini dan sampai tahun 1875 masyarakat menjadikan neraca sebagai laporan yang terutama dipergunakan dalam menilai perusahaan.
Tahun 1825
Pada periode ini mulai dikenal pemeriksaan keuangan (Financial Auditing)
Tahun 1850
Pada tahunini laporan Laba Rugi menggantikan posisi Neraca sebagai laporan yang dianggap lebih penting. Pada periode ini perkembangan ilmu auditing semakin cepat dan audit dilakukan atas catatan pembukuan dan laporan.
Tahun 1900
Di USA mulai diperkenalkan Sertifikasi Profesi yang dilakukan melalui ujian yang dilaksanakan secara nasional. Kemudian dalam periode ini juga akuntansi sudah dianggap dapat memberikan laporan tentang pajak. Cost Accounting mulai dikenal termasuk laporan dan statistic biaya dan produksi.
Tahun 1925
Banyak perkembangan yang terjadi pada tahun ini antara lain sebagai berikut :
- Mulai dikenal Akuntansi Pemerintahan serta pengawasan dana pemeritah.
- Teknik-teknik analisi biaya juga mulai diperkenalkan.
- Laporan keuangan mulai diseragamkan.
- Norma Pemeriksaan Akuntansi juga mulai dirumuskan.
- Sistem akuntansi yang manual beralih ke system EDP denga mulai dikenalnya Punch Card Record.
- Akuntansi untuk perpajakan mulai diperkenalkan.
Tahun 1950 s/d 1975
- Pada periode ini akuntansi mulai menggunakan computer untuk pengolahan data.
- Perumusan Prinsip Akuntansi (GAAP) sudah dilakuaan.
- Analisis Cost Revenue semakin dikenal.
- Jasa-jasa perpajakan seperti Konsultan Pajak dan Perencanaa Pajak mulai ditawarkan profesi Akuntansi.
- Management Accounting sebagai bidang akuntan yang khusus untuk kepentinga manajmen mulai dikenal dan berkembang pesat.
- Muncul jasa-jasa manajemen seperti System Perencanaan dan Pengawasan.
- Perencanaan manajemen mulai dikenal demikian juga Management Auditing.
Tahun 1975
Mulai periode ini akuntan semakin berkembang dan meliputi bidang-bidang lainnya. Perkembanga tersebut antara lain:
- Timbulnya Management Science yang mencakup analisis proses manajemen dan usaha-usaha menemukan dan menyempurnakan kekuranga-kekurangan.
- Sistem informasi semakin canggih yang mencakup perkembangan: model-model organisasi, perencanaan organisasi, teori pengambilan keputusan, analisis cost benefit
- Metode pengawasan yang menggunakan computer dan teori cybernetics
- Total System Review yang merupakan metode pemeriksaan efektif mulai dikenal
- Social Accounting menjadi isu yang membahas pencatatan setiap transaksi perusahaan yang mempengaruhi lingkungan masyarakat.
- Dalam peiode ini muncul:
- perencanaan system menyeluruh
- Penerapan metode interdisipliner
- Human Behaviour (perilaku manusia) menjadi bahan kajian
- Nilai-nilai sumber daya manusia menjadi penting
- Hubungan antar lembaga pemerintah semakin penting.
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesiakuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I (sebelum tahun 1954)
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
- Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektifyang diterima oleh semua pihak.
- Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
- Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
d. Periode IV (tahun 1979 – 1983)
e. Periode V (tahun 1983 – 1989)
- Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
- Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
- Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
- Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
- Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
- Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
- Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
- Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek
- tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI (tahun 1990 – sekarang)
- Tumbuhnya pasar modal
- Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
- Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
- Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan Perekonomian
- Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
- Makin baiknya transportasi dan komunikasi
- Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
- Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keahlian - keahlian khusus seperti pengelolaan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer, pemeriksaan keuangan maupun non keuangan, penguasaan materi perundang - undangan perpajakkan adalah hal - hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diharapkan semakin baik, maka profesi akuntan sangat dibutuhkan dalam membantu mewujudkannya.
- Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
- Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
- Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Beberapa Peluang Profesi Akuntan di Indonesia menurut beberapa sumber:
- Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.
- Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
- Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.
- Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
- Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat
- Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.
0 comments:
Post a Comment